Dalam buku ini, membahas korupsi secara detail dari sudut agama Islam yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman umat Islam tentang korupsi, tentunya disertai dengan dalil-dalil Alquran dan Hadits Nabi Muhammad SAW, agar umat muslim selamat dunia akhirat dari jeratan korupsi.
Beberapa ulasan diantaranya membahas bahwa pada dasarnya manusia mempunyai naluri keduniawian. Dalam syariat Islam mengajarkan untuk mengendalikan dan membatasi naluri itu. Termasuk dalam mencari harta dengan cara yang halal. Konsep harta dalam sudut pandang Islam, yang bersifat Nisbi, sebatas melaksanakan amanah untuk mengelolanya.
Secara tekstual maupun substantif, Islam telah mengecam keras perilaku korupsi dan untuk mencegah korupsi maupun menegakkan hukum dalam kasus korupsi, tanpa ada pilih kasih.
Berdasarkan keterangan Al Qur’an, Al Hadits, menunjukkan bahwa Islam sangat memberikan perhatian tentang harta dan melarang terjadinya kecurangan. Para ulama juga sepakat bahwa korupsi adalah perbuatan yang diharamkan oleh Islam dan dilaknat oleh Allah.
Dalam buku ini juga diuraikan secara rinci perilaku korupsi salah satunya adalah adanya pemberian hadiah. Pengertian hadiah secara khusus, yaitu ada unsur jabatan atau disebut dengan gratifikasi (ghulul), yang hukumnya adalah haram.
Selain itu bagian dari perilaku korupsi juga termasuk suap atau Risywah yang diartikan sebagai pemberian kepada pejabat dengan maksud meluluskan perbuatan yang batil (tidak baik). Korupsi juga dikategorikan sebagai khianat atau mengingkari kepercayaan karena telah mengambil hak orang lain.
Tidak hanya menjelaskan secara rinci hal-hal yang terkait dengan korupsi, buku ini juga menjelaskan bagaimana Islam memberikan solusi terhadap masalah suap dan korupsi. Solusi pertama menyatakan bahwa kehidupan lain setelah kita meninggal di mana, semua perbuatan baik dan buruk akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Kedua, membentengi diri dengan ketaqwaan dan keimanan agar kita dijauhi oleh perbuatan tercela. Rezeki yang halal akan memberikan keberkahan. Solusi ketiga adalah dengan melakukan perbaikan pemerintahan dan penegakan supremasi hukum agar tidak ada lagi kejahatan korupsi oleh pejabat publik dan keempat adalah para ulama, dai menjadi teladan dan contoh baik kepada umatnya
Pembahasan terakhir adalah bagaimana sanksi bagi pelaku korupsi adalah hukum tazir, hukuman dunia, sanksi moral, sanksi sosial hingga hukuman mati.
https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/buku/pendidikan-antikorupsi-bagi-pemeluk-agama-islam