Buku saku ini dipersiapkan oleh Kedeputian Pencegahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai pemegang
mandat undang-undang untuk mencegah dan memberantas
tindak pidana korupsi, KPK berupaya untuk menyebarluaskan isi
pesan buku saku ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman
masyarakat.
Buku saku ini adalah perbaikan dari buku sebelumnya:
“Buku Saku untuk Memahami Pandangan Islam terhadap Korupsi:
Dunia Akhirat Dihukum” (2007) yang berisi pasal-pasal hukum
pidana dan padanan dalil hukum dari kitab suci. Buku saku kedua
ini menggunakan pendekatan berbeda, yakni narasi ringan nan
padat demi meningkatkan pemahaman di samping dalil-dalil AlQurán dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang korupsi.