Kegiatan yang dilakukan pada tahap Bimbingan Teknis adalah pembinaan dan penyampaian materi dari KPK dan instansi terkait dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.
Sasaran:
Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pemuda, LSM, Perempuan serta seluruh elemen masyarakat desa lainnya.
Narasumber:
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan Perwakilan tim penyusun indikator Desa Antikorupsi.