Dengan buku panduan ini, pemerintahan desa dapat melakukan penilaian secara mandiri sejauh mana pemerintahannya telah melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,
sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa.
Dengan puluhan ribu desa yang ada di Indonesia, buku panduan ini diharapkan dapat membantu Instansi/Lembaga terkait maupun pemerintahan yang lebih tinggi dalam memonitor pelaksanaan
prinsip pemerintahan desa , dan aktif membantu pemerintahan desa agar terhindar dari praktik-praktik tindakan korupsi.
Buku Panduan Desa AntiKorupsi ini disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari Kementerian terkait, unsur masyarakat pemerhati, unsur akademisi, dan unsur kepala desa, melalui serangkaian diskusi kelompok terfokus. Kami menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah turut andil mewujudkan buku panduan ini.