Bagaimana metode pengisian survei jika siswa ataupun orang tua tidak memiliki akses internet karena berdomisili di pelosok?
Bagaimana siswa di sekolah asrama yang tidak diperbolehkan menggunakan ponsel pribadi selama di sekolah melakukan pengisian survei?
Bagaimana cara mengetahui daftar satuan pendidikan (sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi) yang terpilih secara acak (random sampling) dalam SPI Pendidikan 2026?
Apakah pihak satuan pendidikan (sekolah/madrasah/perguruan tinggi) diperbolehkan mengarahkan dalam pengisian survei?
Apakah data populasi sekolah yang sudah di-submit ke https://pendidikan.kpk.go.id/spipendidikan/pengumpulan-2026 masih bisa diubah?
Apa peran instansi pembina dan pengawas (Dinas Pendidikan, Kanwil/Kantor Kementerian Agama, Inspektorat , LLDIKTI, KOPERTAIS, K/L Pusat pengampu satuan pendidikan) dalam tahap pengisian survei?
Apakah instansi pembina dan pengawas dapat mengetahui siapa saja yang menerima link pengisian survei?
Bagaimana cara instansi pembina dan pengawas memantau atau memonitor progres pengisian survei apabila tidak mengetahui respondennya?
Bagaimana jika saya menerima link survei, tetapi nama yang tertera bukan nama saya. Apa yang harus dilakukan?