Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 7 menyebutkan “Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a", KPK berwenang untuk:
- Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi
- Merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana
- Melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab