Pelatihan berbasis kompetensi mengharuskan proses pelatihan memenuhi unit kompetensi secara utuh yang terdiri atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Dalam buku informasi Tindak Pidana Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi telah disampaikan informasi apa saja yang diperlukan sebagai pengetahuan yang harus dimiliki untuk mampu menjelaskan pengetahuan terhadap unit kompetensi tersebut.
Setelah memperoleh pengetahuan dilanjutkan dengan latihan-latihan guna mengaplikasikan pengetahuan yang telah dimiliki tersebut. Untuk itu diperlukan buku kerja Tindak Pidana Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi ini sebagai latihan bagi para peserta pelatihan atas pengetahuan yang dapat diaplikasikan dalam sikap kerja.
Adapun tujuan dibuatnya buku kerja ini adalah:
- Prinsip pelatihan berbasis kompetensi dapat dilakukan sesuai dengan konsep yang telah digariskan, yaitu pelatihan ditempuh elemen kompetensi per elemen kompetensi, dalam hal ini secara teori.
- Prinsip praktik dapat dilakukan setelah dinyatakan kompeten teorinya dapat dilakukan secara jelas dan tegas.
- Pengukuran unjuk kerja dapat dilakukan dengan jelas dan pasti.