Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (Prestasi) - Batch I Kementerian ESDM
07 Agustus 2023 - 11 Januari 2023, 08:00 - selesai
Korupsi seperti yang kita ketahui bersama merupakan salah
satu permasalahan yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia dan menjadi hambatan
dalam mencapai tujuan negara. Pemberantasan korupsi tidak hanya dapat diselesaikan
dengan pendekatan represif namun perlu didukung dengan pendekatan preventif dan
edukatif (three pronged approach). Pembangunan integritas individu ini juga
sebagai pondasi awal untuk dapat menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi
terutama bagi ASN sebagai roda penggerak pemerintahan. Dalam rangka pembangunan
SDM ASN menjadi “Smart ASN” demi terwujudnya birokrasi kelas dunia, maka “Smart
ASN” harus memiliki 8 karakteristik3 dimana yang paling utama adalah
Integritas. Integritas menjadi bagian terpenting bagi pengembangan kompetensi
ASN.
Hal ini sejalan dengan lahirnya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No.60 Tahun 2020
tentang Pembangunan Integritas Pegawai ASN sebagai upaya penting dalam
pencegahan korupsi bagi ASN dan masih tetap adanya unsur integritas dalam core values
ASN “Berakhlak”. Dalam core values ASN “Berakhlak”, integritas lebih dalam
dijelaskan dalam akronim “akuntabel” yaitu melaksanakan tugas dengan jujur,
bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi.
Untuk itu dalam rangka mewujudkan ASN yang berintegritas dan
juga merupakan amanah dari lahirnya Permen PAN-RB No. 60/2020, Komisi
Pemberantasan Korupsi yang salah satunya memiliki tugas edukasi antikorupsi
berupaya untuk melaksanakan Pelatihan Integritas yang diutamakan bagi para ASN
sebagai wujud nyata penanaman nilai-nilai integritas (nilai-nilai antikorupsi).
Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi elemen penting dalam membangun karakter
individu yang antikorupsi dan mampu mencegah seseorang untuk mau dan mampu
melakukan korupsi.