National Training Programme on Anti-Corruption Financial Crimes and Asset Recovery
04 Oktober 2022 - 06 Januari 2022, 08:00 - selesai
place
Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
Pelatihan Nasional ini dirancang dengan tujuan untuk:
1. Penguatan kerjasama lintas negara dan antar penegak hukum serta instansi terkait dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemulihan asset hasil korupsi;
2. Peningkatan pengetahuan dan kapabilitas aparat penegak hukum dan instansi terkait di Indonesia dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Pelatihan ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, pada periode tanggal 4 s.d. 6 Oktober 2022, bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
Materi Pelatihan
Materi pembelajaran yang akan diberikan dalam program ini mencakup topik berikut ini:
a. Legislasi, konvensi dan kebijakan internasional tentang strategi dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagai kejahatan lintas negara;
b. Tantangan penerapan konvensi internasional dan protokol regional dalam penyidikan antikorupsi dan pemulihan aset;
c. Teknik intelijen dalam pembangunan kasus (case building) melalui open source dan laporan pengungkapan aset;
d. Penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan publik (keuntungan ilegal) dan sharing session keberhasilan investigasi sampai dengan penuntutan kasus;
e. Panduan praktis untuk pemulihan aset korupsi dan manajemen aset yang efisien.
Narasumber
Narasumber berasal dari unsur INTERPOL, Financial Intelligence Unit (FIU) dan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi)
Penanggung Jawab Kegiatan
Pelaksana kegiatan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC-KPK) dan Direktorat PJKAKI dengan berkolaborasi dengan National Central Bureau (NCB) Indonesia.