Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) Jambi
04 Agustus 2022 - 12 Januari 2022, 08:00 - 17.00 WIB
place
BPSDM Provinsi Jambi
Dalam rangka upaya untuk mencetak penyuluh antikorupsi yang kompeten dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan menyuluh sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan Kerja Penyuluh Antikorupsi.
Maka dari itu, Direktorat Pelatihan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI (ACLC) menggelar Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2022 guna mempersiapkan guru-guru dan ASN di lingkungan Provinsi Jambi untuk menjadi calon penyuluh antikorupsi yang memiliki standar kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 303 tahun 2016.