Dalam rangka mempersiapkan tenaga Fasilitator yang kompeten dalam Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) 2022-2023.
Komisi Pemberantantasan Korupsi akan melaksanakan kegiatan Training of Facilitator (ToF) 2022 yang akan dilaksanakan secara asyncronous dan syncronous.
Kegiatan ToF akan dilaksanakan dengan model blended learning melalui pendekatan asynchronous (pembelajaran mandiri melalui LMS KPK - 2 hari kerja) dan synchronous (pembelajaran tatap muka secara online via Zoom Cloud Meeting - 2 hari kerja).
Peserta ToF merupakan Penyuluh Antikorupsi, yang memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan LSP KPK yang masih berlaku.
ToF Pelopor2022 akan dilaksanakan pada 15 dan 18 April 2022 (sesi asynchronous melalui LMS ACLC KPK). Selanjutnya, sesi synchronous akan dilaksanakan pada 19 dan 20 April 2022 secara daring menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Peserta yang lulus pada ToF akan mendapatkan penugasan sebagai Fasilitator pada Pelatihan PELOPOR, baik yang dilaksanakan secara langsung oleh KPK ataupun oleh mitra penyelenggara pelatihan.