KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar (PERINTIS). Pada diklat ini, peserta merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA:
Kegiatan daring tersebut diadakan selama tiga hari, Rabu-Jumat (12-14 Maret 2025) dengan 160 peserta, antara lain pejabat administrator, kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, kepala KUA, kepala Madrasah, kasubbag dan kasie, serta ketua tim.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami, antara lain pengetahuan dasar antikorupsi, delik tipikor, gratifikasi, konflik kepentingan, bahaya dan dampak korupsi, serta penyusunan rencana aksi.
Plh Direktur Diklat Antikorupsi KPK Guntur Kusmeiyano dalam sambutannya menegaskan, pelatihan ini bagian dari strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan pendidikan. “Pendidikan antikorupsi saat ini menjadi salah satu program besar yang terus dikembangkan oleh KPK,” ujarnya.
Untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, katanya, tak bisa KPK berjalan sendirian, tapi perlu upaya kolaborasi kepada seluruh masyarakat, salah satunya dengan Kementerian Agama. Oleh karenanya, diklat ini dapat menjadi pondasi untuk menjalankan peran ASN sebagai roda penggerak pemerintahan yang profesional dan berintegritas.