KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar pelatihan integritas bagi auditor internal Komdigi. Diklat bertajuk Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar (PERINTIS) ini berlangsung selama tiga hari, Rabu–Jumat (26–28 Februari 2025) di Jakarta.
Sebanyak 30 peserta mendapatkan materi tentang e-learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI), aktualisasi integritas, delik tindak pidana korupsi, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta dampak dan biaya sosial korupsi. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan tentang sertifikasi penyuluh antikorupsi.
Direktorat Pendidikan dan Pelatihan KPK menyelenggarakan PERINTIS sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi melalui pendekatan edukasi. Program ini menargetkan aparatur sipil negara (ASN) baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan, diklat PERINTIS merupakan program percontohan pelatihan integritas untuk ASN baik di pusat maupun daerah. Karena sesuai dengan target RPJMN, sebanyak 4,7 juta ASN harus mengikuti pelatihan integritas.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, berharap pelatihan ini berdampak positif bagi pegawai di lingkup Komdigi. Menurutnya, kompetensi integritas merupakan aspek krusial bagi ASN, khususnya APIP.
"Kompetensi integritas mencakup konsistensi perilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi, serta kejujuran dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan, dan pemangku kepentingan. Hal ini menciptakan budaya etika yang tinggi serta tanggung jawab atas setiap tindakan atau keputusan," ujarnya.
Pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari KPK, seperti Galih Permana Natanegara (Delik Tipikor), Wedrianto Rahardjo (Aktualisasi Integritas), M. Indra Furqon (Pengendalian Gratifikasi), dan Sari Angraeni (Biaya Sosial dan Dampak Korupsi), serta Dwi Siska dari SustaIN (Pengelolaan Konflik Kepentingan).
Sebagai tindak lanjut, peserta diwajibkan menyusun rencana aksi antikorupsi yang akan diterapkan di lingkungan kerja masing-masing.[]