Pada dasarnya, katanya, TUK mandiri memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk mengikuti sertifikasi dan berperan dalam pemberantasan korupsi. Terlebih, target pemenuhan agen-agen antikorupsi menurut Peta Jalan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2023-2030 yang diterbitkan Bappenas yaitu 40.000 orang.
“Dengan adanya TUK mandiri di tiap kementerian, lembaga, dan daerah, maka target agen antikorupsi itu bisa lebih cepat tercapai,” ujarnya.
Di sisi lain, TUK mandiri juga bisa menjadi solusi tingginya permintaan dari kabupaten/kota untuk mencapai salah satu target Monitoring Center for Prevention (MCP), yaitu memiliki penyuluh antikorupsi.
“Dengan TUK mandiri di setiap provinsi, target MCP bisa lebih mudah tercapai, mengurangi ketergantungan pada KPK di pusat,” ujarnya.
Mekanisme pelaksanaan sertifikasi TUK mandiri, menurutnya, diserahkan sepenuhnya kepada pengelola, namun tentunya dengan standar mutu sesuai ketentuan LSP KPK dan Pedoman BNSP. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan tempat, biaya, waktu, hingga jumlah peserta.
"Saat ini program sertifikasi sektor antikorupsi tidak berbayar, karena pembiayaannya berasal dari APBN/ APBD atau pembiayaan dari instansinya masing-masing,” katanya.
Oleh karenanya, setiap lembaga memiliki kebijakan masing-masing, apakah TUK-nya hanya untuk internal pegawai atau bisa juga membuka akses bagi peserta eksternal. "Tentunya dengan sumber biaya tambahan yang dikoordinasikan dengan LSP KPK," kata Rofie.
Adakah rencana memperkenalkan TUK mandiri ke lembaga lain, selain BTN? Rofie optimistis TUK mandiri bisa diadopsi dan diterapkan di seluruh kementerian/lembaga dan 38 provinsi tentunya dengan menggandeng BPSDM atau Badan Diklat tiap kementerian dan provinsi.
BPSDM, lanjutnya, saat ini telah memiliki learning center cukup mumpuni untuk sertifikasi antikorupsi. Selain itu, Kementerian Keuangan, dengan ratusan Paksi-API dan semangat dari badan diklatnya, juga dinilai layak membentuk TUK mandiri.
Menuju target pemenuhan agen-agen antikorupsi, “Tahun depan, kami berencana mengajukan kepada Bappenas agar penyuluh antikorupsi menjadi prioritas nasional. Targetnya, setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah memiliki program penyuluhan antikorupsi,” ujarnya.[]