KOMISI Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) bagi pegawai PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Diklat diselenggarakan di BTN Learning Center, Jakarta Selatan yang berlangsung selama lima hari, Senin-Jumat (9-13 September 2024) dan diikuti oleh 37 pegawai dari berbagai kantor wilayah BTN.
Para peserta pelatihan berasal dari divisi Branch Business Control dari kantor wilayah, yakni Kanwil Jatim Bali Nusra, Kanwil Jateng DIY, Kanwil Jabar, Kanwil Jakarta I, dan Kanwil Jakarta II.
Ini merupakan kali kedua KPK dan BTN berkolaborasi dalam program PELOPOR dan sertifikasi Paksi jalur diklat. Hingga kini, BTN telah memiliki 36 penyuluh antikorupsi (Paksi).
Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning, yaitu menggabungkan pembelajaran daring melalui platform LMS KPK pada 5-6 September dan sesi tatap muka pada 9-13 September.
Compliance Division Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Harman Soesanto, menyatakan bahwa BTN memiliki komitmen kuat terhadap budaya antikorupsi.
Sebelumnya, pada Maret 2024, BTN bekerja sama dengan KPK mengadakan Bimtek Keluarga Berintegritas yang bertujuan membangun integritas dari lingkup keluarga. Harman menegaskan, tindakan korupsi sering kali bermula dari tekanan keluarga.
“Manajemen BTN sangat serius soal antikorupsi dan gratifikasi. Bahkan, menerima uang Rp200 ribu bisa berujung pemecatan,” ujarnya. Harman juga mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, BTN menerapkan sanksi keras terhadap pelaku korupsi di internal perusahaan.
Ia mengingatkan peserta diklat untuk aktif dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam menghindari konflik kepentingan, yang sering kali menjadi awal korupsi. Saat ini, BTN sedang membangun sistem pendeteksian konflik kepentingan. Di sisi lain, Harman juga mengingatkan bahaya judi online yang belakangan menjadi sumber beberapa kasus fraud.