RATUSAN penyuluh antikorupsi (Paksi) dan ahli pembangun integritas (API) mengikuti materi pengayaan tentang Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) yang diadakan oleh Direktorat Diklat Antikorupsi KPK pada Kamis (28 Maret 2024).
Kelas Penguatan Kapasitas Paksi-API atau KUPAS #1 kali ini mengambil tema “Peran Penyuluh Antikorupsi dalam Upaya Meningkatkan Nilai Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK)”. Kegiatan yang digelar hibrida tersebut dibuka oleh Direktur Diklat Antikorupsi Dian Novianthi di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana dan Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS RI Dr Nurma Midayanti dan dipandu oleh moderator Asriana Issa Sofia, penyuluh antikorupsi juga dosen Universitas Paramadina.
Dalam sambutan kegiatan, Direktur Diklat Antikorupsi KPK Dian Novianthi mengingatkan agar seluruh pihak saling bahu-membahu untuk meningkatkan skor IPAK. Tahun lalu, skor IPAK 3,92 turun 0,01 dari 2022.
Yang menjadi sorotan dalam IPAK ialah
petty corruption, jenis-jenis korupsi skala kecil. Oleh karenanya, Dian menekankan, perlunya sama-sama menyuarakan, saling kolaborasi dan memviralkan pendidikan antikorupsi. Ia berharap kegiatan ini bisa menambah pengetahuan dan pemahaman para Paksi-API sehingga ke depan skor IPK bisa lebih baik lagi.
IPAK merupakan hasil Survei Perilaku Antikorupsi (SPAK) oleh Badan Pusat Statistik RI. IPAK menjadi salah satu dari tiga indikator mengukur risiko korupsi di Indonesia, selain Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) oleh TII.
SPAK yang dilakukan sejak 2012 bertujuan mengukur tingkat permisif masyarakat terhadap perilaku korupsi, sosialisasi dan pengetahuan masyarakat tentang antikorupsi.
Mengapa IPAK penting? Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS RI Dr Nurma Midayanti mengatakan korupsi adalah persoalan serius berdampak sistemik sehingga data tentang perilaku korupsi “menjadi penting sebagai bahan perencanaan dan evaluasi program pembangunan.”
Ruang lingkup SPAK bukan
grand corruption atau korupsi skala besar, tapi
korupsi skala kecil (
petty corruption). Korupsi kecil-kecilan ini seringkali dianggap wajar oleh pelaku, padahal memiliki daya rusak luas. Yaitu, “Bisa menyebabkan rusaknya sistem pelayanan birokrasi dan merupakan bibit dari korupsi skala besar,” ujar Nurma.
Di sisi lain, korupsi skala kecil biasanya dilakukan oleh aparat yang berada di suatu lembaga pemerintahan. Oleh karenanya, korupsi ini seringkali menyalahgunakan aset-aset di lembaga pemerintahan.
Ada dua kerangka kerja IPAK. Pertama, dimensi persepsi. Dalam dimensi ini pengukurannya terbagi lagi dalam subdimensi yaitu persepsi keluarga (8 indikator), persepsi komunitas (5 indikator), dan persepsi publik (14 indikator).
Kedua, dimensi pengalaman, terdiri atas dua subdimensi, yaitu pengalaman publik (satu indikator) dan pengalaman lainnya (5 indikator).
Dijelaskan Nurma, cakupan perilaku antikorupsi dalam IPAK antara lain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme, dan 9 nilai-nilai integritas.
Contoh pertanyaan dimensi persepsi keluarga dalam survei: (1) Sikap seseorang yang menerima uang tambahan dari pasangan (suami/istri) di luar gaji/penghasilan yang biasa diterima tanpa mempertanyakan dulu? (2) Seseorang menggunakan uang milik anggota keluarga tanpa seizin pemiliknya (contoh: uang kembalian belanja, uang saku milik kakak/adik, dll), atau (3) Seseorang menggunakan barang milik anggota keluarga tanpa seizin pemiliknya (contoh: sepatu, baju, tas dll).