Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyambut baik komitmen dari Pemkot Bandung membangun sistem layanan berbasis elektronik. Menurut dia, langkah ini termasuk bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi.
"Karena dengan bertemunya petugas dan masyarakat, potensi gratifikasi, suap, dan pemerasan bisa terjadi," katanya.
"Maka, sistem dibuat elektronik seperti itu, warga sekarang tidak lagi perlu datang ke kantor, cukup lewat aplikasi. Jika ada pembayaran bisa melalui m-banking, lalu [dokumen, red] bisa dikirim melalui pos," ia menambahkan.
Wawan menegaskan, layanan elektronik seperti itu perlu dibangun agar tidak lagi kembali ke masa lalu, di mana layanan rentan transaksional. Jika sistem yang dibangun bagus, ada harapan orang tidak lagi korupsi.
Dalam kesempatan itu, Deputi juga menjelaskan bahwa tugas KPK tidak hanya penindakan atau menangkap para koruptor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor, ada enam tugas KPK.
Tugas tersebut antara lain melakukan (1) tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi (tipikor), (2) koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tipikor dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, dan (3) monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selanjutnya, (4) supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor, (5) penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor, dan (6) tindakan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Terakhir itu terkait eksekusi, memasukkan terpidana ke penjara, merampas asetnya dan mengembalikan ke negara," ujar Wawan.
Ada tiga pendekatan yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugas yang sering disebut sebagai "Trisula Pemberantasan Korupsi". Trisula ini mencakup Sula Pendidikan, Sula Pencegahan, dan Sula Penindakan.