"Kegiatan audit investigatif membutuhkan teknik dan kompetensi lebih apabila dibandingkan kegiatan audit biasa. Ketika APIP memutuskan melakukan audit investigasi dapat dipastikan telah mendapatkan rumusan hipotesis adanya fraud dan/ atau dugaan tindak pidana korupsi," kata Didik dalam pembukaan "Pelatihan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)" di Pusdiklat Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Didik, auditor juga dituntut menguasai teknik investigasi untuk melakukan deteksi adanya red flags dan fraud pada berbagai kegiatan yang dilakukan oleh objek pemeriksaan.
Baca:
Audit investigasi sendiri, kata Didik, bertujuan untuk menemukan bukti-bukti pendukung dengan tingkat kebenaran lebih tinggi (high level assurance) tentang adanya dugaan penyimpangan (fraud).
Sementara itu, Sekretaris BPSDM Kemendagri TR Fahsul Falah menyadari bahwa penguatan kapabilitas auditor masih perlu dilakukan secara berkelanjutan. “Hingga saat ini, pemerintah telah berupaya memperbaiki birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi dalam rangka mewujudkan birokrasi sederhana, lincah (agile) dan cepat, birokrasi yang berorientasi pada hasil dan birokrasi dengan pelayanan prima dan bebas KKN,” kata Falah.
Ia mengatakan, pengembangan kompetensi bagi ASN merupakan salah satu investasi yang barang tentu hasilnya baru bisa dirasakan beberapa tahun mendatang.
“Faktanya anggaran yang teralokasikan pada kegiatan pengembangan kompetensi ASN belum dapat mencukupi,” ia menambahkan.
Anggaran pengembangan kompetensi, katanya, berdasarkan pedoman penyusunan APBD, di mana setiap daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran pengembangan kompetensi minimal sebesar 0,34 persen bagi provinsi dan 0,16 persen bagi kabupaten/kota, sampai saat ini belum semua daerah mengalokasikan anggaran pengembangan kompetensi sesuai dengan batas minimum.
Tantangan lainnya yang dihadapi APIP ke depan dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, antara lain pengendalian gratifikasi, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), dan operasionalisasi saber pungli.
Di sisi lain, Falah juga menjelaskan nilai hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah pada 2021 yang berpredikat “sebagian besar hasil pengawasan umum Itjen telah ditindaklanjuti” dengan nilai 75. Hasil pengawasan umum tersebut dilaksanakan pada 34 provinsi, di antaranya 34 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan total 391 rekomendasi.
Dari total rekomendasi tersebut, tuntas ditindaklanjuti oleh pemprov sebanyak 249 rekomendasi (63,68 persen). Ada pun sebanyak 142 rekomendasi belum tuntas ditindaklanjuti (36,32 persen). “Jika dilihat dari data kepatuhan pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri telah melaksanakan seluruh target pengawasan yakni terhadap seluruh provinsi dengan hasil sebanyak 34 LHP,” katanya.
Ada pun tahap pelatihan berikutnya, pada 20-23 Juni mendatang, giliran auditor Pemprov Jawa Tengah yang akan mendapatkan pelatihan dan terakhir auditor Pemprov Jawa Barat pada 10-13 Juli.
Hadir dalam pembukaan pelatihan antara lain Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Muhammad Nur, Sekretaris BPSDM Kemendagri TR Fahsul Falah, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Dian Novianthi, dan Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah V Budi Waluya serta Inspektur DKI Jakarta dan Banten.[]