"Masukan dari KPK selalu menjadi perhatian kami. Karena masih banyak hal yang harus dibenahi, mulai tata kelola organisasi hingga pelayanan pertanahan yang berdampak langsung kepada masyarakat," ujar Hadi.
Ia menuturkan di lingkup BPN memang masih banyak layanan pertanahan yang menggunakan kuasa. Saat ini pihaknya sedang melakukan perubahan layanan yang berbasis elektronik, seperti layanan jual beli tanah atau peralihan hak yang bakal diluncurkan akhir tahun ini. "Jika [layanan elektronik] ini sudah selesai, maka 80 persen permasalahan dengan menggunakan kuasa oleh masyarakat ini dapat diselesaikan," katanya.
Persoalaan kuasa sering menjadi masalah di lapangan. Banyak warga yang mengurus sertifikat tanah tidak kunjung selesai, ternyata titik problemnya terdapat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Rata-rata masyarakat yang ingin meningkatkan dari HGB ke sertifikat masih takut. Padahal kalau datang ke kantor pelayanan, sehari selesai. Tanpa melalui PPAT dan hanya membayar Rp 50.000. Selesai,” jelas Hadi.
Sementara jika melalui kuasa, katanya, masih membutuhkan waktu berhari-hari, “Dan, itu masih banyak ‘pukulan’ atau ‘gebetan’ [uang pelicin, red] sana-sini,” Hadi menambahkan.
Baca: