Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami menjelaskan bahwa e-SPI Kemenkes merupakan tindak lanjut internal dari hasil SPI KPK 2021. Pada survei tersebut, penilaian internal Kemenkes lebih kecil, yaitu 78,6, dibanding hasil penilaian eksternal yaitu 85. Artinya, ada keresahan di kalangan pegawai Kemenkes mengenai risiko korupsi.
Survei internal e-SPI Kemenkes dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2022. Respondennya mencapai lebih dari 1.500 orang dari semua unit utama Kemenkes, tiga kali lipat melebih target yang ditetapkan Kemenkes.
"Survei ini bisa melihat budaya antikorupsi di lingkungan Kemenkes dan cerminan dari apa yang telah kita lakukan. kalau tidak ada survei ini, kita tidak pernah tahu apa yang perlu diperbaiki," kata Murti.
Ada lima area yang menjadi perhatian dalam e-Survei Kemenkes, yaitu Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ), Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan SDM, Perdagangan Pengaruh, dan Integritas dalam Pelaksanaan Tugas.
Dari poin-poin penilaian tersebut, hampir seluruhnya memiliki catatan pelanggaran. Misalnya Pengelolaan PBJ, ditemukan adanya kualitas barang yang tidak sesuai dengan harga atau tidak bermanfaat, adanya hubungan kekerabatan atau almamater dalam pengelolaan SDM, atau kurangnya sosialisasi antikorupsi. Namun yang paling santer, kata Murti, adalah pelanggaran dalam integritas pelaksanaan tugas.
"Masih ada penggunaan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi. Seperti bosnya ulang tahun, makan-makannya pakai uang kantor," kata Murti.