LSP KPK dalam lima tahun ini telah menyelenggarakan proses sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (Paksi) dan Ahli Pembangun Integritas (API). Tercatat sudah 2.613 Paksi dan 305 API yang tersertifikasi di seluruh Indonesia.
Para peserta diklat mengakui pelatihan ini telah meningkatkan kompetensi mereka dalam pengelolaan LSP KPK ke depannya. Harapannya, mereka dapat terus menyelenggarakan sertifikasi dengan pelayanan yang prima.
"Setelah pelatihan, ada hal-hal baik yang sudah diterapkan di LSP KPK, namun juga ada hal-hal yang perlu dikembangkan. Harapannya dengan pengetahuan yang didapatkan dalam 4 hari ini, LSP KPK bisa lebih baik dan profesional dalam menyelenggarakan kegiatan sertifikasi sehingga menjadi LSP terbaik di Indonesia," kata Elga Amelia, Manajer Administrasi LSP KPK.
Hal yang sama disampaikan oleh Hadi Gunawan Siahaan, Wakil Manajer Sertifikasi LSP KPK, yang mengatakan diklat ini telah mengingatkan bahwa ada standar minimal sertifikasi yang harus dipenuhi.
"Diklat ini berfungsi untuk memastikan kegiatan sertifikasi kami tidak asal-asalan, karena ada mekanisme ketidakberpihakan. Kami diingatkan untuk benar-benar netral baik dari sisi asesi, asesor, atau kelembagaan," ujar Hadi.
Harry Afri Sandi, Manajer Mutu, Regulasi, dan Kerja Sama LSP KPK mengatakan banyak ilmu yang mereka dapat terkait kelembagaan LSP dalam kegiatan tersebut. Dia mengatakan, selepas diklat mereka akan menindaklanjuti beberapa hal yang diperoleh dari narasumber.
"Ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti, terutama terkait SOP, karena sekarang untuk prosedur LSP KPK mengacu ke SKKNI 333 tahun 2020. Tentunya LSP KPK juga akan menyesuaikan ke SKKNI terbaru," kata Harry.