AKSI / KPK AJAK PARA PENGUSAHA LAMPUNG TINGKATKAN INTEGRITAS DAN ANTIKORUPSI
Kepala Satuan Tugas Direktorat AKBU KPK, Dwi Aprilia Linda, mengatakan sudah 359 pelaku usaha yang ditangkap KPK karena korupsi pada periode 2004-2021. Kebanyakan kasus yang melibatkan pengusaha adalah tindak pidana korupsi penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.
"KPK merasa perlu melakukan upaya change management untuk pencegahan korupsi yang efektif, sehingga swasta tidak menjadi korban, atau menjadi inisiator korupsi," kata Linda.
Linda mengatakan pencegahan korupsi sektor usaha melibatkan tiga strategi, yaitu terhadap individu, korporasi, dan lingkungan usaha. Terhadap individu atau pengusaha dilakukan internalisasi integritas dan nilai antikorupsi. Pengusaha diharapkan semakin meneguhkan diri sebagai change agent dengan menjadi Ahli Pembangun Integritas atau API yang telah tersertifikasi LSP KPK.
Untuk korporasi, pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan membangun sistem antikorupsi dan tata kelola yang baik. Di antaranya adalah menghadirkan good corporate governance (GCG), membentuk whistleblowing system, dan membangun sistem manajemen antipenyuapan atau SMAP.
Sementara untuk membangun lingkungan usaha yang antikorupsi, KPK akan mengefektifkan kembali Komite Advokasi Nasional (KAN) dan Komite advokasi Daerah (KAD). KAN dan KAD merupakan forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat yang membahas isu-isu strategis terkait upaya pencegahan korupsi.
"KAD terdiri dari pemerintah daerah, Kadin, dan asosiasi bisnis, berdiskusi untuk mencari tahu sebenarnya apa permasalahan dunia usaha di Lampung. Setelah itu solusinya akan dicari bersama untuk dilakukan tindak lanjut. KPK dalam hal ini berperan sebagai supervisi, karena forum ini diawali dari, untuk, dan oleh pengusaha," kata Linda.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan pemerintah daerahnya telah melakukan seluruh rekomendasi dan bimbingan KPK untuk memberantas korupsi. Di antara pengawalan KPK terhadap Lampung, kata Fahrizal, adalah perencanaan anggaran, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, hingga pengawalan dana desa.
"Mulai 2017 KPK mendampingi Lampung memperbaiki sistem dan memperkuat komitmen pimpinan. Semoga Provinsi Lampung ke depannya semakin baik," kata Fahrizal.