AKSI / KPK AJAK MAHASISWA LAMPUNG AWASI LHKPN PEJABAT NEGARA
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.
Hal ini disampaikan oleh Denny Setiyanto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK, kepada sekitar 100 mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) pada kegiatan sosialisasi dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu, 21 September 2022. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Roadshow Bus KPK yang akan tiba di Bandar Lampung.
"Masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat. Kita bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran. Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny.
Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar. Denny memaparkan, seluruh masyarakat dapat mengakses dengan bebas LHKPN para penyelenggara negara tersebut di situs elhkpn.kpk.go.id.
Semua penyelenggara negara yang telah mengirimkan LHKPN tercantum di situs tersebut, mulai dari ASN hingga Presiden RI. Masyarakat bisa melihat total kekayaan para penyelenggara negara dari tahun ke tahun, termasuk rincian harta mereka, seperti kepemilikan tanah, kendaraan, surat berharga, hingga utang piutang.
"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny.
Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya. Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya.
"LHKPN mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sebagai instrumen untuk mengetahui rekam jejak penyelenggara negara, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, dan edukasi bagi masyarakat tentang integritas dan transparansi," jelas Denny.
Selain membahas LHKPN, Denny juga memaparkan berbagai materi mengenai antikorupsi lainnya kepada para mahasiswa UBL. Di antaranya adalah jenis-jenis tindak pidana korupsi, gratifikasi, hingga konflik kepentingan. Denny juga menjelaskan beberapa barometer antikorupsi di daerah, di antaranya adalah Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP).
Untuk Lampung, MCP yang merupakan penilaian terhadap pemerintah daerah untuk menutup simpul antikorupsi sangat baik, yaitu di angka 92. Artinya, banyak penyelenggara negara di Lampung sudah mengisi LHKPN. Sayangnya, SPI yang menjadi pengukuran pelayanan terhadap masyarakat Lampung hanya sekitar 69 persen, sangat kecil dibanding rata-rata nasional 72,4 persen.
"Yang sering terlupakan oleh pemerintah daerah adalah cara pelayanan ke publik. Harapannya, SPI tahun ini sudah ada perbaikan yang dilakukan oleh Bandar Lampung," kata Denny dalam sosialisasi yang berlangsung interaktif tersebut.
Apresiasi Kampus
Pihak Universitas Bandar Lampung mengapresiasi kehadiran KPK yang telah memberikan materi-materi antikorupsi. Bambang Hartono, Wakil Rektor III UBL mengatakan sosialisasi dari KPK ini telah memperkaya wawasan mahasiswa yang sebelumnya hanya mendapat materi antikorupsi di kelas.
"Di UBL ada mata kuliah pendidikan antikorupsi untuk setiap mahasiswa. Kami bekerja sama dengan KPK, harapannya kegiatan ini berlanjut rutin dan memperbaiki, serta menambah kualitas pendidikan antikorupsi di kampus, baik untuk mahasiswa maupun dosen," kata Bambang.
Bagi para mahasiswa, pengetahuan yang diberikan KPK akan sangat berguna untuk memantapkan integritas mereka. Apalagi, merekalah yang akan menjadi penentu masa depan bangsa ini kelak. Jika mereka bersih dari korupsi, maka ada harapan terbentang bagi Indonesia.
"Di masa depan, yang akan menjalani (pemerintahan) adalah para mahasiswa yang ada saat ini. Acara hari ini telah memberikan pondasi bagi kami untuk mengetahuai apa itu korupsi dan pembelajaran penting di dalamnya," kata Deddy Apriansyah, mahasiswa UBL.
"Acara ini bukan hanya penting, tapi sudah seharusnya dilakukan lebih sering kepada mahasiswa. Agar ketika menjadi pejabat nanti, kita telah terlatih sejak dini untuk tidak melakukan korupsi," kata mahasiswa UBL lainnya, Josua Syafrizal.