AKSI / FORUM PAK NTB DIKUKUHKAN, SIAP DORONG IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
"Pengukuhan ini semakin menguatkan gerakan penyuluhan yang telah kami lakukan, kami tidak bisa melakukan penyuluhan sendiri-sendiri, dukungan, penguatan dari pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat NTB secara masif akan mempercepat mewujudkan pendidikan antikorupsi yang terintegrasi di Nusa Tenggara Barat," kata Haeli kepada ACLC.
PAK NTB terbentuk pada 20 Maret 2020 dan telah bergerak melakukan penyuluhan secara mandiri dan kolaboratif selama tiga tahun terakhir ke seluruh lapisan masyarakat. Saat ini PAK NTB beranggotakan 28 orang yang tersebar di dua pulau, yakni Sumbawa dan Lombok. Profesi anggotanya beragam, mulai dari widyaiswara, guru, dosen, ASN di lingkungan Kementerian Keuangan Regional NTB, mahasiswa hingga pensiunan ASN.
Haeli menjelaskan, PAK NTB memiliki visi bersama membangun integritas dan budaya antikorupsi menuju NTB Beraksi (Berani, Amanah, Kolaborasi, Sinergi, dan Integritas). Sedangkan misinya adalah mewujudkan pendidikan antikorupsi yang terintegrasi, membangun sinergi dan kolaborasi semua elemen dalam gerakan antikorupsi, dan mendorong pembangunan nilai integritas di level individu dan organisasi.
"Tagline perjuangan Forum PAK NTB menggunakan tiga bahasa daerah dari tiga suku utama di NTB, yakni Sasak, Sumbawa dan Mbojo, yaitu: Sareng-sareng, Barema, Sama-sama Kancore Beraksi!" ujar Haeli.
Usai pengukuhan ini, Haeli mengatakan PAK NTB akan melakukan capacity building bagi anggotanya, dan menggalakkan kerja sama dengan berbagai lembaga/komunitas. "PAK NTB juga akan melakukan konsolidasi internal dalam mendorong regulasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di NTB," ujar Haeli.
Pada tahun 2023, KPK menargetkan 100 persen kepala daerah di Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Pendidikan Antikorupsi. Per Juli 2022, target tersebut baru terpenuhi 70,6 persen.
NTB sejauh ini hanya memiliki 1 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pendidikan antikorupsi, yaitu yang dikeluarkan Bupati Sumbawa Barat pada 2021. KPK terus mendorong agar NTB segera mengeluarkan Perkada pendidikan antikorupsi, baik oleh gubernur dan walikota.
"KPK telah mengeluarkan surat kepada seluruh kepala daerah se-NTB terkait tindak lanjut regulasi penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di NTB," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat tersebut.