AKSI / LSP KPK GELAR SERTIFIKASI PERDANA API MUDA DAN EKSEKUTIF, PERKUAT BARISAN ANTIKORUPSI DI ORGANISASI
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK menggelar sertifikasi yang pertama untuk Ahli Pembangun Integritas (API) Muda dan API Eksekutif. Keberadaan dua skema API baru ini diharapkan semakin menggerakkan organisasi dalam mencegah korupsi, membangun tata kelola dan budaya antikorupsi.
Dilakukan di gedung ACLC KPK, Senin, 8 Agustus 2022, sertifikasi atau uji kompetensi API Muda dan API Eksekutif dilakukan dengan penyaksian (witness) oleh komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Bonardo Aldo Tobing. Sertifikasi API Eksekutif diikuti oleh Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI. Sementara dua orang mengikuti sertifikasi API Muda, yaitu Astrid Dimasanti dan Khaliful Azhar, keduanya berasal dari Inspektorat KPK.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK (ACLC) Dian Novianthi menjelaskan bahwa penambahan skema API ini telah diinisiasi sejak tahun lalu. Lalu diwujudkan dengan dilakukannya berbagai diskusi dan penyusunan skema API Muda dan Eksekutif. Setelah itu, LSP KPK mengajukan permohonan penambahan ruang lingkup skema API ke BNSP.
"Inisiatif penambahan ruang lingkup skema API menjadi Skema API, API Muda, dan API Eksekutif ini diusulkan oleh para asesor kompetensi API, dengan tujuan agar dapat menjaring seluas mungkin partisipasi masyarakat, terutama yang bergerak di bidang GRC (Governance, Risk and Compliance)," kata Dian dalam pembukaan Witness API Muda dan API Eksekutif.
Uji kompetensi dilakukan untuk membuktikan apakah seseorang kompeten atau tidak untuk menjadi API. Ada tiga unit kompetensi yang mesti dipenuh oleh API Muda dan Eksekutif dalam uji kompetensi.
Tiga unit kompetensi untuk API Muda adalah melaksanakan program integritas organisasi, melakukan penilaian risiko korupsi, dan memantau pelaksanaan rencana mitigasi risiko korupsi. Sementara tiga unit kompetensi API Eksekutif adalah merancang kebijakan integritas organisasi, melaksanakan program integritas organisasi, dan mengevaluasi sistem integritas organisasi.
Ketua Komite Skema LSP KPK, Sandri Justiana, mengatakan API Eksekutif adalah para pejabat eselon I atau direksi ke atas yang bertugas sebagai pengambil kebijakan. Sehingga kompetensi mereka sebagai API Eksekutif semuanya terkait pembentukan tata kelola antikorupsi. Selain itu, mereka juga harus menindaklanjuti kebijakan-kebijakan antikorupsi dengan melakukan monitoring dan evaluasi.
Setelah dinyatakan kompeten pada uji kompetensi, para API Muda dan Eksekutif akan menjalani rencana tindak lanjut. Di antaranya dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti sosialisasi antikorupsi, pelaksanaan integritas organisasi, menekan risiko fraud, menaikkan efisiensi dan efektivitas pengadaan, hingga menginternalisasi budaya kepatuhan.
Sejauh ini ada lebih dari 250 API yang tersebar di seluruh Indonesia. Bersama dengan Penyuluh Antikorupsi (Paksi) yang berjumlah lebih dari 2.200 orang, API memberantas korupsi melalui sektor pencegahan dan pendidikan. Sandri berharap, ke depannya akan tercipta keseimbangan antara pencegahan dan pendidikan antikorupsi sehingga semakin tidak akan ada celah untuk korupsi.
"Harapannya lewat API, akan semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam pencegahan korupsi melalui sistem integritas organisasi. Para pemimpin organisasi, eksekutif, anak-anak muda, yang memiliki semangat dan komitmen antikorupsi bisa mulai terlibat," kata Sandri.