Setelah sebelumnya diadakan di Papua Barat, Pelatihan Perizinan Berintegritas pekan ini digelar di Jayapura, Provinsi Papua. Seperti pelatihan-pelatihan sebelumnya, kegiatan kali ini juga berhasil memperluas wawasan para awak perizinan pemerintah, terutama mengenai gratifikasi.
Pelatihan yang diikuti 32 orang ASN dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua ini dimulai pada Senin (18/7) dan akan berlangsung hingga Kamis (21/7).
Bekerja sama dengan GIZ CPFS, pelaksana program kerja sama Indonesia-Jerman, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC KPK) menghadirkan narasumber dari KPK untuk menyampaikan materinya. Di antaranya adalah Sugiarto, Fungsional Utama Dit. Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, dan Budhi Sarumpaet, Jaksa Penuntut Umum KPK, yang membawakan materi-materi mengenai tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Narasumber lainnya adalah Rimawan Pradiptyo, Pengajar Fakultas Ekonomi UGM, dengan materi biaya sosial korupsi; dan Abdon Nababan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bersama dengan DR Maran Gultom, Pengajar Universitas Cendrawasih, yang akan membahas materi persetujuan di awal tanpa paksan (FPIC). Turut hadir dalam kegiatan tersebut advisor GIZ CPFS, Metta Yanti.