"Kegiatan ini juga merupakan implementasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi Provinsi Banten dan Sesuai dengan Renja, DPA OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Ratu kepada ACLC.
"Sekaligus juga, kegiatan ini untuk pemberdayaan para penyuluh tersertifikasi dan guru PPKN," lanjut ASN Inspektorat Banten ini.
Ratu mengatakan, video diskusi berdurasi sekitar dua jam tersebut adalah salah satu bentuk upaya mereka dalam mewujudkan masyarakat yang berkarakter antikorupsi di Banten. Target penyuluhan mulai dari tenaga pendidik, peserta didik, ASN, pegawai BUMD, hingga masyarakat luas.
"Dengan tema implementasi 15 dasar antikorupsi, kami berharap kegiatan ini jadi bekal awal masyarakat untuk menjalani kehidupan sehari-hari," kata Ratu.
Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten dan Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Agus Haryanto, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUD Madya) di Inspektorat Banten mengatakan kegiatan ini sangat penting dalam memberikan pendidikan antikorupsi.