AKSI / SEKITAR 650 ORANG AKAN IKUTI PELATIHAN CALON PAKSI (PELOPOR) 2022
Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (Pelopor) tahun 2022 telah mulai dilakukan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi. Tahun ini ada sekitar 650 orang yang akan mengikuti Pelopor dari berbagai daerah di Indonesia.
Kegiatan ini dilakukan untuk melahirkan para penyuluh antikorupsi (Paksi) yang menjadi perpanjangan tangan KPK dalam memberikan penerangan dan menggerakkan masyarakat agar berperilaku dan berbudaya antikorupsi. Di seluruh Indonesia saat ini sudah terdapat 2.047 Paksi yang berasal dari instansi pemerintah maupun masyarakat.
Pelopor tahun ini terbagi menjadi 17 gelombang kegiatan dengan peserta sekitar 40 orang per gelombangnya. Setiap gelombang pelatihan dilakukan selama 5 hari, terdiri dari 2 hari kelas asyncronous dan 3 hari kelas synchronous. Gelombang pertama dimulai pada 17-23 Februari 2022, dan gelombang terakhir pada 29 September-5 Oktober 2022.
Para peserta terdiri dari ASN (guru, kepala sekolah, widyaiswara, aparat pengawas internal pemerintah, dan ASN lain dari masing-masing kementerian dan lembaga) dan non-ASN (pegawai BUMN/D, swasta, dll).
Untuk gelombang 1-11 diikuti peserta dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten, dilakukan secara daring. Gelombang berikutnya akan diikuti oleh Badan Diklat Provinsi Gorontalo, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama, Badan Diklat Provinsi DI. Yogyakarta, BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, BPSDM Provinsi Lampung, dan BPSDM Provinsi Jambi.
Materi pelatihan meliputi Keterampilan Dasar Penyuluhan Antikorupsi, Materi Dasar Antikorupsi, Aktualisasi Integritas, Penguatan Materi Dasar Antikorupsi, Manajemen Penyuluhan, Best Practice Penyuluhan Antikorupsi, Penyuluhan yang Efektif, Menarik, dan Berdampak, Simulasi Praktik Menyuluh, Praktik Menyuluh, dan Pengantar Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi.
Setelah mengikuti Pelopor, peserta harus mengikuti Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pertama.
Ketua Tim (Katim) Satgas Pembelajaran Eksternal, Gumilar Prana Wilaga, mengatakan lulusan Pelopor diharapkan memiliki sikap integritas dan memahami materi dasar antikorupsi, kode etik, serta mempraktikkan keterampilan dasar menyuluh antikorupsi
"Pelopor adalah upaya untuk mencetak penyuluh antikorupsi yang kompeten dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan menyuluh sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan Kerja Penyuluh Antikorupsi," ujar Gumilar.