Kedua, pengadaan barang dan jasa
Dalam survei, tim peneliti juga menemukan praktik-praktik koruptif yang mengarah potensi korupsi, utamanya dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Tindakan culas tersebut berupa “pengadaan barang dan jasa yang berlangsung tidak transparan” ditemukan di 27,73 persen satuan pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dasmen) dan 44,62 persen terjadi di satdik pendidikan tinggi.
Adapun terkait dengan “penentuan pengadaan barang/jasa berdasarkan relasi pribadi pimpinan” terjadi sebanyak 63,33 persen di satdik jenjang Dasmen dan 79,89 persen satdik di jenang Dikti.
“Sebagian sekolah dan perguruan tinggi mengaku bahwa mereka belum memiliki SOP atau mekanisme pengadaan barang/jasa yang transparan serta akuntabel,” tulis tim peneliti.
“Dalam proses pengadaan barang dan jasa juga ditemukan kasus pimpinan sekolah, yayasan, dan pimpinan perguruan tinggi menentukan vendor pelaksana berdasarkan relasi pribadi,” ditambahkan peneliti dalam laporannya.
Ketiga, laporan keuangan
Temuan yang cukup membuat miris ialah terkait dengan laporan keuangan. “Isu terkait keuangan cukup banyak ditemukan dalam SPI Pendidikan tahun ini (2023),” tulis peneliti.
Kasus laporan keuangan fiktif ditemukan di 33,09 persen sekolah dan 40 persen perguruan tinggi. Laporan keuangan yang dibikin mereka tidak sesuai dengan penggunaan dana yang dilakukan satdik bersangkutan.
“Walau sekolah/kampus menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan dalam keadaan terpaksa karena alasan-alasan tertentu, pengakuan tersebut menjadi bukti bahwa tindakan korupsi masih cukup banyak terjadi di satdik,” peneliti menuturkan.
Keempat, pengelolaan dana BOS
Sudah jamak diketahui dana bantuan operasional sekolah rawan disalahgunakan. Kejadian penyelewengan ini sudah banyak terjadi di berbagai daerah.
Dalam survei ini, sebanyak 97,94 persen dari total sampel sekolah menerima dana BOS. Namun, sebanyak 13,39 persen dari total sekolah yang menerima dana BOS mengakui bahwa penggunaan dana BOS di sekolahnya belum sesuai dengan peruntukannya.
Bentuk penyalahgunaan dana BOS di sekolah berupa (1) pemerasan/potongan/pungutan yang ditemukan di 8,74 persen sekolah, (2) nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa/proyek di 20,52 persen sekolah, (3) penggelembungan biaya penggunaan dana pada 30,83 persen sekolah, dan (4) bentuk lainnya pada 39,91persen sekolah.