APA PUN profesi yang sedang ditekuni para #KawanAksi, semua harus tetap berpegang pada kode etik yang berlaku, ya! Dengan memegang etika profesi, #KawanAksi akan terhindar dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mengenal Kode Etik Profesi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Adapun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan, kode etik berisi pengaturan perilaku ASN yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Pada dasarnya beberapa kode etik ini juga bisa diterapkan pada berbagai profesi lainnya, seperti pada Pasal 5 ayat 2 huruf (a), yaitu melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Seluruh kode etik yang berlaku akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, ada kode etik profesi yang hanya berlaku sesuai dengan profesi itu sendiri. Profesi ini biasanya bernaung di bawah organisasi yang mengatur standar etik untuk profesi tersebut. Misal, profesi dokter memiliki organisasi yang menaungi seluruh dokter di Indonesia, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kode etik yang mengatur standar perilaku semua dokter yang tergabung adalah Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Adanya kode etik profesi akan memastikan setiap orang menjalani perannya sesuai dengan standar perilaku yang telah disahkan. Jika terjadi pelanggaran, organisasi yang menaungi suatu profesi tersebut berhak memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, pelanggar kode etik juga dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Misal, ketika profesi hakim yang terlibat suap, dapat dipidana dengan UU Tipikor.
Pentingnya Kode Etik Profesi
Untuk lebih memahami bagaimana nilai-nilai kode etik profesi dalam menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas, #KawanAksi bisa membaca buku kumpulan cerita pendek
Saujana: Di Antara Dua Pilihan dari ACLC KPK. Dalam buku ini, cerita-cerita yang disusun sengaja untuk memberikan pembelajaran bagi pembacanya, sebagai sebuah cermin, agar pembaca mengambil pesan moral di dalamnya.
Salah satu cerita berjudul “Biaya Pengobatan Hakim” tentang nilai integritas yang dimiliki oleh seorang hakim. Adalah Suyudi, seorang hakim yang bekerja di tingkat pengadilan negeri. Sejak lama Suyudi memiliki masalah penglihatan karena kelainan bawaan pada kornea matanya. Sebenarnya, masalah kelainan ini dapat disembuhkan dengan jalan operasi transplantasi kornea, tetapi biayanya sangat besar. Apalagi disarankan pengobatannya dilakukan di luar negeri. Suyudi akhirnya membiarkan masalah pada matanya dan menjalankan aktivitas kesehariannya seperti biasa.
Suatu hari, Suyudi bertugas untuk memimpin sidang kasus tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa bernama Didin. Pada malam harinya, pengacara dari terdakwa Didin mendatangi rumah Suyudi dan memberikan tiket ke Rotterdam untuk berobat. Seluruh biaya pengobatan dan akomodasi sudah ditanggung. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi: Didin mendapatkan vonis yang terbaik untuk terdakwa dan keluarganya. Suyudi merasa kaget dengan tawaran ini dan merasa bingung dengan dua pilihan yang harus dipilihnya.
Dalam buku ini, pembaca akan diberikan dua pilihan antara menerima tawaran dan menolak tawaran yang diberikan. Jadi, #KawanAksi bisa berperan sebagai Suyudi dalam cerita ini dan menjadi pengambil keputusan. Tentu saja, dalam setiap keputusan yang diambil akan konsekuensi yang harus diterima.
Melalui cerita ini, #KawanAksi bisa secara langsung diberikan gambaran apa yang akan terjadi ketika mengabaikan kode etik profesi? Serta apa yang terjadi ketika tetap memegang kode etik profesi?
Membaca buku ini diharapkan #KawanAksi semakin memahami pentingnya integritas dalam setiap profesi yang dijalankan, dengan terus menjadikan kode etik sebagai standar perilaku dalam bekerja. #KawanAksi juga bisa mendapatkan berbagai edukasi penting lain mengenai nilai integritas dan antikorupsi dengan mengunjungi website ACLC KPK. *