#KawanAksi pasti sering mendengar istilah korupsi dan beberapa hal yang menyertainya. Untuk mengingatkan kembali, beberapa hal di bawah ini adalah sejumlah pertanyaan yang kerap dicari oleh masyarakat tentang korupsi.
Sejak 2004 hingga Desember 2022, KPK telah menangani sebanyak 1.351 kasus korupsi berdasarkan instansi. Mulai menteri hingga polisi, dari wakil rakyat hingga swasta. Catatan KPK, kasus korupsi menjerat 310 pejabat eselon 1-IV, 343 wakil rakyat, dan 373 swasta.
Sungguh miris, ya, #KawanAksi! Mereka yang seharusnya memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara ini, justru terlibat patgulipat demi kantong pribadi.
Kami telah merangkum sebanyak 10 pertanyaan tentang korupsi yang sering dicari masyarakat.
Apa itu korupsi?
Korupsi berasal dari bahasa Latin—salah satu bahasa kuno di Italia. Ada beberapa penyebutan: corruptio (kata benda) berarti hal merusak, corrumpere (kata kerja): merusak/menghancurkan, corruptor (kata benda): perusak/pelanggar; pelaku korupsi, dan corruptus-a-um (kata sifat): rusak/hancur. Dikutip dari buku Korupsi Melacak Arti, Menyimak Implikasi karya B. Herry Priyono.
Secara hukum, korupsi adalah tindak pidana melawan hukum sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Apa saja jenis korupsi?
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tipikor, terdapat 13 buah pasal yang membahas jenis-jenis korupsi. Korupsi dirumuskan menjadi 30 jenis, tapi pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh jenis sebagai berikut:
- Kerugian keuangan negara
- Suap-menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan, dan
- Gratifikasi
Ada pula tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang UU, antara lain:
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
- Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan
palsu
- Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau
memberikan keterangan palsu
- Saksi yang membuka identitas pelapor
Apa itu LHKPN?
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ialah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara (beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan) yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK. Unduh pengantar LHKPN.
Kewajiban melaporkan harta ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Siapa saja yang wajib melaporkan LHKPN?
Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28/1999, antara lain:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi: (a) Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, (b) petinggi Bank Indonesia, (c) petinggi perguruan tinggi, (d) pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian, (e) jaksa, (f) penyidik, (g) panitera pengadilan, dan (h) pemimpin dan bendahara proyek.
Berdasarkan Inpres Nomor 5/2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN. Jabatan-jabatan berikut juga wajib menyampaikan LHKPN:
Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara
- Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan
- Pemeriksa Bea dan Cukai
- Pemeriksa Pajak
- Auditor
- Pejabat yang mengeluarkan perizinan
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat
- Pejabat pembuat regulasi