Istilah pungli sebetulnya tidak diatur sebagai suatu kualifikasi delik/tindak pidana. Ini menyebabkan kesulitan bila pungli ditafsirkan dengan menggunakan penafsiran sistematis, bahkan istilah ini tidak ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tulis Tolib Effendi dan Rusmilawati Windari dalam Jurnal Antikorupsi:
Integritas Vol. 8 Nomor 2/2022.
Pungutan, menurut KBBI, berarti (1) barang apa yang dipungut, (2) pendapatan dari memungut, sedangkan liar diartikan, salah satunya, “tidak teratur; tidak menurut aturan (hukum)”; atau “tidak resmi ditunjuk atau diakui oleh yang berwenang”. Dengan begitu, pungutan liar adalah pendapatan dari memungut yang tidak sesuai dengan aturan hukum alias tidak resmi.
Untuk memberantas aksi pungli, pemerintah mengeluarkan kebijakan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Pungli terkait dengan pemerasan = korupsi
Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan). Riset Hutur Pandiangan (2020) menyatakan, pungli kebanyakan dilakukan oleh aparat dan digolongkan sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, riset lain membatasi pungli sebagai kejahatan jabatan.
Pungli dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi yang berhubungan dengan pemerasan. “Pemerasan dalam jenis korupsi ini adalah pemerasan yang paling mendasar, karena seorang pegawai negeri punya kekuasaan, dia memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya,” dikutip dari Buku Panduan: Pahami Dulu Baru Lawan.
Berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Rumusan dari pasal ini yaitu menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini bila memenuhi unsur-unsur:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
- Secara melawan hukum
- Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
- Menyalahgunakan kekuasaan
Contoh:
Paman Anwar adalah seorang polisi lalu lintas. Suatu kali, ia memberhentikan pengendara sepeda motor yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Paman Anwar berharap orang itu bakal minta damai, tapi si pengendara motor ternyata diam saja. Paman Anwar terus mengancam akan menyita motor tersebut—dalam hati Paman Anwar: orang itu takut dan memberi uang damai. Ini jelas korupsi dalam kaitannya pemerasan.
Ancaman hukumannya: penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini bila memenuhi unsur-unsur:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Pada waktu menjalankan tugas
- Meminta, menerima, atau memotong pembayaran
- Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum
- Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Contoh:
Paman Anwar adalah pegawai Kantor Imigrasi. Suatu saat ada pegawai negeri dari instansi lain hendak mengurus paspor, Paman Anwar mengatakan biaya yang dibutuhkan Rp1 juta. “Ini sesuai aturan di sini,” katanya. Padahal, sesuatu aturan berlaku biayanya tidak seperti sebesar itu. Paman Anwar telah korupsi dala pemerasan.
Ancaman hukumannya: penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
Suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini bila memenuhi unsur-unsur:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Pada waktu menjalankan tugas
- Meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang
- Seolah-olah merupakan utang kepada dirinya
- Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Contoh:
Paman Anwar adalah pegawai Kementerian ATR/BPN yang mengurusi proses sertifikasi tanah. Suatu kali seseorang mengurus sertifikasi tanah. Paman Anwar itu mengatakan bahwa untuk mengurus sertifikat tanah butuh biaya Rp1 juta. “Ini sesuai sesuai aturan di sini,” katanya. Padahal menurut aturan yang berlaku, tidak ada persyaratan itu. Paman Anwar sudah termasuk korupsi.
Ancaman hukumannya: penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Penyebab pungli
Panitera Pengganti Pengadilan Agama Jakarta Timur,
Qurratul ‘Aini Waea Hastuti, dalam tulisannya yang berjudul
Infaq Tidak Dapat Dikategorikan sebagai Pungutan Liar menyebutkan, enam faktor penyelenggara negara melakukan pungli, antara lain
- Penyalahgunaan wewenang
- Mentalitas pelaku yang tidak bisa mengontrol diri
- Faktor ekonomi
- Faktor kultural dan budaya organisasi
- Keterbatasan sumber daya manusia
- Kelemahan sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan
Dampak pungli
Dalam buku
Saya Perempuan Antikorupsi dicontohkan pungutan liar saat pengurusan akta nikah membuat sejumlah pasangan calon suami-istri memilih untuk menikah secara agama atau adat saja.
Sekilas tidak bermasalah, tapi pernikahan yang tidak tercatat oleh negara itu tidak memiliki perlindungan hukum bagi pasangan tersebut. Dampak jangka panjangnya, perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga serta rentan ditelantarkan (tidak diberi nafkah). Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat secara hukum juga sulit mendapatkan akta kelahiran.
Contoh riil lain, pemalsuan usia anak-anak di Subang dan Indramayu. Banyak anak perempuan seusia 11 tahun di kedua kota tersebut yang dibuatkan KTP dan dicatat berusia 19 tahun. Akibatnya, anak-anak itu dijual ke Batam dan Pekanbaru. Kasus perdagangan anak perempuan pun semakin merajalela dan tidak terkendali.
Di luar kedua contoh konkret di atas, dampak buruk pungli juga dapat meluas hingga mengganggu perekonomian negara, antara lain
- Ekonomi biaya tinggi yang akan menurunkan tingkat investasi
- Rusaknya tatanan sosial masyarakat
- Timbulkan masalah sosial dan kesenjangan sosial
- Menghambat pembangunan
- Menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah
Pungli, sekecil apa pun jumlahnya, tetaplah sebuah perbuatan koruptif yang punya efek domino pada kehidupan masa depan kita.
Untuk itu, #KawanAksi sebaiknya tidak membiasakan dan melanggengkan tindakan tercela ini ketika berurusan dengan pegawai negeri atua penyelenggara negara, baik itu saat dalam lingkup pelayanan publik atau lingkup lainnya.
#KawanAksi juga bisa belajar tentang segala hal yang berkenaan dengan tindak pidana korupsi, mulai dari ciri ciri korupsi sampai berbagai macam strategi yang dilakukan KPK untuk menghilangkan kejahatan ini di ACLC KPK. [*]