Fasilitas kantor adalah hak yang diberikan bagi aparat sipil negara (ASN) untuk menunjang fungsi dan tugas mereka. Sayangnya, berbagai fasilitas yang dibayarkan negara ini kerap digunakan untuk kepentingan pribadi dengan seenaknya. Penyalahgunaan fasilitas kantor akhirnya memunculkan bibit-bibit korupsi jika tidak ditangani dengan baik.
Masih terjadinya praktik penyalahgunaan fasilitas kantor ditunjukkan oleh hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI tahun 2022. Berdasarkan hasil SPI yang dirilis akhir tahun lalu, penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi masuk kategori risiko korupsi tinggi dalam aspek pelaksanaan tugas yang ditemukan di 56 persen kementerian/lembaga dan 76 persen pemerintah daerah.
Dalam kategori yang sama adalah penerimaan gratifikasi; konflik kepentingan yang dipengaruhi suku, agama, kekerabatan, almamater, dan sejenisnya dalam pelaksanaan tugas atau memberikan layanan publik; dan atasan yang memberi perintah tidak sesuai aturan.
"Penyalahgunaan fasilitas kantor, mulai dari hal yang kecil seperti ATK (alat tulis kantor), sampai barang milik negara atau daerah yang besar, seperti laptop, gedung, hingga kendaraan dinas," kata Timotius Hendrik Partohap, Spesialis Direktorat Monitoring KPK sebagai pelaksana SPI.
Di antara bentuk penyalahgunaan fasilitas kantor adalah memakai kendaraan dinas di luar jam kantor dan untuk keperluan pribadi, seperti rekreasi atau bahkan pulang kampung. Hal ini menjadi sorotan setiap tahunnya sehingga KPK selalu mengeluarkan surat imbauan jelang hari raya agar ASN tidak mudik menggunakan mobil pelat merah.
Contoh lainnya adalah penggunaan spidol, kertas, ballpoint, atau alat tulis kantor lainnya untuk keperluan pribadi, bahkan dibawa pulang untuk dipakai di rumah. Menurut Timotius, hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh seorang abdi negara.
"Kenapa hal ini menjadi penting, karena barang milik negara berasal dari uang rakyat, sehingga seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi," kata Timotius.