Desa Antikorupsi memiliki berbagai indikator, yang kesemuanya dibuat untuk menutup celah-celah terjadinya perilaku korupsi dan membiasakan serta memperkuat implementasi nilai-nilai integritas, baik untuk Kepala Desa dan perangkatnya maupun masyarakat Desa. Lima indikator tersebut adalah terkait penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.
Lebih lanjut Kumbul mengatakan adanya Program Desa Antikorupsi dan terpenuhinya indikator-indikator yang telah ditetapkan tersebut secara berkelanjutan dan jangka panjang, diharapkan dapat membentuk perubahan karakter masyarakat Indonesia yang antrikorupsi, berawal dari desa.
"Pola berpikir sederhananya adalah jika sebuah desa sudah antikorupsi, maka dengan sendirinya diharapkan tingkat Kecamatan akan mengikuti untuk antikorupsi, selanjutnya demikian halnya dengan Kabupaten/Kotamadya, Provinsi dan pada akhirnya adalah negara Indonesia," tulis Kumbul dalam penelitiannya.
“Pemaksaan” untuk Mendorong Peran Serta Masyarakat
Kumbul juga menilai bahwa untuk mendorong adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan dua metode kegiatan yaitu pertama, persuasif dan edukatif yang sifatnya mengimbau, mengharapkan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, imbauan, ceramah, penyuluhan dan kegiatan lainnya yang sifatnya adalah mengajak. Kedua, pemaksaan yang sifatnya mengharuskan masyarakat untuk berbuat atau berperan serta secara aktif. Cara ini dilakukan dengan pelibatan masyarakat secara langsung untuk berpartisipasi aktif, seperti dengan pembuatan program-program kegiatan nyata yang langsung melibatkan masyarakat ataupun sebuah upaya yang mengharuskan masyarakat mau tidak mau harus berperan serta dikarenakan adanya sanksi yang akan diterima jika tidak terlibat.
Kumbul dalam penelitiannya juga menjelaskan bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat, perlu dipikirkan oleh para pembuat undang-undang dan pemerhati antikorupsi di Indonesia tentang perlunya unsur "pemaksaan" guna mengefektifkan peran serta masyarakat di Indonesia, yang tentunya harus dituangkan dalam aturan hukum positif di Indonesia.