Penyebab Desa yang Lamban dan Korup
Panggungharjo adalah satu dari praktik baik dalam perwujudan desa antikorupsi. Namun patut diakui, birokrasi yang lamban dan korup masih identik dengan sistem pemerintahan perdesaan. Wahyudi mengatakan hal ini terjadi karena selama puluhan tahun perdesaan tidak pernah mendapat perhatian pemerintah.
Salah satu contohnya adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa di zaman Orde Baru. Undang-undang tersebut telah melemahkan demokrasi di desa, membuatnya sulit berkembang dan minim partisipasi masyarakat. Wahyudi mengatakan, UU 1979 ini menunjukkan kurangnya perhatian negara terhadap desa.
Kondisi ini berubah setelah munculnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berisikan tentang tata kelola pemerintahan desa yang baik. "Sebelum (UU) tahun 2014, berapa tahun sekali aparat desa dilatih Kabupaten? Hampir tidak pernah. Jadi wajar jika kultur birokrasinya rusak. Tapi itu bukan salah Kabupaten, tapi terkait cara pandang negara terhadap desa, lalu dikoreksi melalui UU No. 6 tahun 2014," kata Wahyudi.
Penyebab lainnya mengapa birokrasi di desa lamban adalah tidak adanya jenjang karier bagi aparatur desa. Wahyudi mengatakan, aparatur desa tidak menemukan manfaat secara langsung ketika kinerja mereka meningkat, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara yang bisa naik pangkat.
Ketiadaan jenjang karier membuat aparatur desa malas bekerja, dan warga yang menjadi korbannya. Hal ini diatasi dengan reformasi birokrasi dan tata ulang pemerintahan desa. Di Panggungharjo, para aparatur desa juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan kinerja dan prestasinya.