Menjadi lebih memahami penegrtian korupsi bukan sesuatu yang mudah. Kebiasaan berperilaku 
koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah 
dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti gratifikasi 
(pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan 
jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk
 tindak pidana korupsi.
Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai 
korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan 
korupsi. Buku ini sengaja diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat 
dapat memahami dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang bentuk/jenis 
korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.
Format penyajian berbentuk matrik unsur tindak pidana korupsi yang 
memuat unsur-unsur dari setiap bentuk/jenis tindak pidana korupsi 
dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana cara 
menganalisa suatu eprbuatan. Tujuannya, masyarakat dapat menyimpulkan 
apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Pada 
akhirnya, masyarakat dapat lebih mudah memahami perbuatan yang harus 
kita hindari, yaitu korupsi.