Menjadi lebih memahami penegrtian korupsi bukan sesuatu yang mudah. Kebiasaan berperilaku
koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah
dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti gratifikasi
(pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan
jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk
tindak pidana korupsi.
Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai
korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan
korupsi. Buku ini sengaja diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat
dapat memahami dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang bentuk/jenis
korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.
Format penyajian berbentuk matrik unsur tindak pidana korupsi yang
memuat unsur-unsur dari setiap bentuk/jenis tindak pidana korupsi
dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana cara
menganalisa suatu eprbuatan. Tujuannya, masyarakat dapat menyimpulkan
apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Pada
akhirnya, masyarakat dapat lebih mudah memahami perbuatan yang harus
kita hindari, yaitu korupsi.