Penyuluh itu diibaratkan Narasumber, fasilitator atau trainer, sehingga apabila master belum sempat menyampaikan penyuluhan antikorupsi itu tidak masalah. Master sekalian menyampaikan materi diklat atau bimtek apapun namun menanamkan dan menyisipkan nilai-nilai antikorupsi maka sudah dapat dikatakan sedang melakukan penyuluhan antikorupsi. Maka dari itu ayo ikut sertifikasi penyuluh antikorupsi, demi Indonesia yang bebas dari korupsi!