Integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Unsur-unsur antara lain taat pada peraturan perundang-undangan, konsisten pada nilai-nilai kebenaran, tidak berperilaku koruptif, kejujuran, berbudi luhur, kebaikan, bisa dipercaya, dan reputasi baik.
Kode Etik Integritas ini tercermin dalam pedoman perilaku Penyuluh Antikorupsi sebagai berikut:
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan peraturan Penyuluh Antikorupsi.
- Memiliki komitmen sebagai Penyuluh Antikorupsi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/ golongan dalam pelaksanaan tugas.
- Melaporkan kepada komite etik LSP apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap kode etik profesi penyuluh antikorupsi.
- Menolak setiap pemberian gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban, yang diberikan secara langsung.
- Wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap kepada komite etik LSP, yaitu gratifikasi yang diterima secara tidak langsung atau tidak dapat ditolak, berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.
- Berperilaku jujur.
- Tidak melakukan tindakan diluar batas kewenangan (secara proporsional).
- Wajib mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam melaksanakan tugas patut diduga menimbulkan benturan kepentingan.
- Tidak menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimilikinya termasuk menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Penyuluh Antikorupsi baik dalam pelaksanaan tugas maupun untuk kepentingan pribadi.
- Tidak menyalahgunakan Surat Perintah Tugas, ataupun bukti lainnya sebagai Penyuluh Antikorupsi.
- Jika mendapatkan penugasan penyuluhan dari KPK, penyuluh tidak boleh menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas, kecuali uang transport, uang harian (uang saku, transport lokal, uang makan), akomodasi, makanan dan minuman yang dihidangkan dalam rangka rapat, pelatihan, seminar / workshop, kemitraan, dan sosialisasi yang berlaku secara umum dan sesuai kode etik profesi penyuluh antikorupsi serta sepanjang tidak dibiayai oleh KPK.
- Jika mendapatkan penugasan penyuluhan selain dari KPK, terkait dengan honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun mengikuti ketentuan dan kode etik organisasi masing-masing.
- Tidak menggunakan aset penyuluhan antikorupsi untuk hal-hal diluar pelaksanaan tugas.
- Dilarang menggunakan points atau manfaat dari frequent flyer, point rewards, atau sejenisnya yang diperoleh dari pelaksanaan perjalanan dinas untuk keperluan/ kepentingan pribadi jika penugasan dari KPK.
- Dilarang mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pada saat melakukan perjalanan untuk penyuluhan.