Profesionalisme merupakan kompetensi untuk melaksanakan
tugas dan fungsi secara baik yang membutuhkan adanya pengetahuan, keahlian, dan
perilaku seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya berdasarkan keilmuan
dan pengalamannya. Unsur-unsur nilai dasar Profesionalisme meliputi kecakapan/kompetensi
dalam bidang tertentu terkait dengan pekerjaan, dorongan untuk meningkatkan
kompetensi, ketaatan untuk bekerja sesuai aturan dan standar, objektivitas,
independensi, kesungguhan dan keterukuran dalam bekerja, tanggung jawab, kerja
keras, produktivitas, dan inovasi.
Kode Etik dari nilai dasar Profesionalisme ini tecermin
dalam Pedoman Perilaku bagi Pemegang Sertifikat Kompetensi Sektor Antikorupsi
sebagai berikut: