Dalam rangka mendukung program pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, peran serta seluruh elemen masyarakat Indonesia diperlukan.
Khusus untuk pencegahan korupsi di sektor dunia usaha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendesain program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang disebut gerakan Profesional Berintegritas (Profit). Program ini mendorong dunia usaha untuk membangun sistem integritas organisasi dan mengimplementasi praktik bisnis yang berintegritas.
Agar program pencegahan korupsi pada dunia usaha bisa berjalan dengan efektif, berdampak, dan masif, KPK bersama para pemangku kepentingan mengembangkan skema kompetensi kerja Ahli Pembangun Integritas (Certified Integrity Officer) atau disingkat API. Kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 338 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Kepatuhan pada jabatan kerja Ahli Pembangun Integritas.
Ahli Pembangun Integritas adalah personil bersertifikasi yang kompeten membangun sistem integritas yang berstandar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan memiliki kompetensi ini, para Ahli Pembangun integritas ini akan menjadi focal point dan perpanjangan tangan KPK dalam upaya perbaikan sistem dan implementasi sistem pencegahan korupsi di sektor dunia usaha.