Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK membuka jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) persiapan sertifikasi penyuluh antikorupsi bagi masyarakat dengan mengedepankan kualitas, kompetensi dan pencapaian tujuan diklat/tujuan pembelajaran yang dapat memberi manfaat bagi instansinya/tempat bekerja maupun bagi pemangku kepentingannya. Kegiatan Diklat ini merupakan tahapan awal persiapan mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi yang akan diikuti pada proses berikutnya.
Melalui kegiatan diklat ini, diharapkan dapat membentuk calon penyuluh antikorupsi yang kompeten & berdaya sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 303 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis golongan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan kerja Penyuluh Antikorupsi.
Memfasilitasi dan mempersiapkan masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk turut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui peran aktif sebagai penyuluh antikorupsi.