
Modul dengan judul “Tindak Pidana Korupsi” disusun oleh tim Anti-Corruption Learning Center – Komisi Pemberantasan Korupsi untuk untuk meningkatkan pengetahuan mengenai tindak pidana korupsi.
.
.

Buku dengan judul Kisah Korupsi Kita “Anatomi Kasus-Kasus Besar dalam Kajian Interdisipliner” disusun oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan korupsi melalui edukasi atau pendidikan kepada masyarakat telah menjadi perhatian utama KPK.
.
.

Buku dengan judul Museum Koruptor ini merupakan buku komik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Diilustraskan dengan gambar komik yang menarik, buku ini disusun sebagai bagian kepedulian anak bangsa khususnya komunitas komikus terhadap isu korupsi. karena untuk memberantas korupsi tidak hanya menjadi tugas KPK, tap juga tugas kita bersama.
.
.
Diilustraskan dengan gambar komik yang menarik, buku ini disusun sebagai bagian kepedulian anak bangsa khususnya komunitas komikus terhadap isu korupsi. Karena untuk memberantas korupsi tidak hanya menjadi tugas KPK, tapi juga tugas kita bersama.
.
.
Korupsi adalah kata yang demikian akrab di telinga kita. Hampir setiap hari, kata itu muncul dalam diskusi dan berita-berita di media massa. Salah satu sebabnya tentu saja kasus-kasus korupsi yang seolah tiada henti. Apalagi sebagian melibatkan tokoh-tokoh negeri.
.
.
Dengan latar belakang rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia atas gratifikasi yang dianggap suap sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi, maka KPK berinisiatif untuk menerbitkan Buku Saku Memahami Gratifikasi. Diharapkan buku saku ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami definisi dan konsep gratifikasi serta mengetahui harus bersikap bagaimana apabila berhadapan dengan gratifikasi.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Dalam bidang hukum, pengaturan dan penyebutan gratifikasi dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang mewajibkan pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan kepada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut (illicit gratification) tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum, baik pada ranah administratif maupun pidana.
Tindak Pidana Korupsi Menerima Gratifikasi dan Pembuktiannya
Dengan latar belakang rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia atas gratifikasi yang dianggap suap sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi, maka KPK berinisiatif untuk menerbitkan Buku Saku Memahami Gratifikasi. Diharapkan buku saku ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami definisi dan konsep gratifikasi serta mengetahui harus bersikap bagaimana apabila berhadapan dengan gratifikasi.
Fakta moral yang mesti menjadi perhatian dalam penyusunan peraturan tentang gratifikasi, adalah rendahnya moralitas pejabat publik. Pengaturan gratifikasi, harus berangkat dari pertanyaan: bagaimana mengatur pejabat publik yang hanya memiliki modal moral rendahan? Kebijakan kriminal (penal policy) tentang gratifikasi harus bertitik-tolak dari fakta itu.
Sudah umum diketahui, di Indonesia ada kecenderungan bahwa tiap orang yang mempunyai jabatan politik, atau, lebih khusus lagi, jabatan publik sebagai penyelenggara negara, merasa perlu menegaskan statusnya yang baru. Meski begitu, penegasan status ini tak dilakukan melalui kinerja dan prestasi, tapi melalui perubahan gaya hidup. Mereka menimbun sebanyak mungkin uang ilegal, dan memperlihatkan gaya hidup yang melambung tinggi secara mendadak. Jabatan politik dan jabatan publik tidak dihayati sebagai tanggung jawab dan amanah (sebagaimana sering menjadi slogan para elit di negeri ini), tetapi justru sebagai kesempatan menampilkan gaya hidup baru di luar akal sehat. |