Dampak korupsi terhadap birokrasi pemerintah pada akhirnya merugikan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan ketidakadilan serta pemihakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun penyedia layanan publik. Ketidakadilan dan pemihakan berimbas pada ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan publik tersebut. Hukum dapat dengan mudah dikalahkan dengan suap, gratifikasi dan iming-iming lainnya yang dilakukan oleh oknum.