Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, para pendiri bangsa menitipkan pesan bahwa Indonesia memiliki potensi kekayaan alam sebagai modal menjadi negara yang makmur dan sejahtera. Hal tersebut tertuang dalam pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Pasal tersebut juga mengisyarakatkan agar kita menjaga pengelolaan sumber daya alam dari tindak pidana korupsi!