Berdasarkan praktek pemerintahan di berbagai Negara ditenggarai adanya Bad Government yang ditandai dengan banyaknya korupsi, kolusi dan nepotisme yang membuat negara mengarah ke kebangkrutan. Oleh karena itu, diperlukan konsep baru mengenai cara berpemerintahan yang baik yang dinamakan Good Governanace (Kedudukan dan Kelembagaan DPRD dalam Konteks Good Governance, 2008).
Pada tahun 2011 pemerintah memprakarsai lahirnya Open Government Indonesia (OGI). OGI merupakan gerakan yang bertujuan membangun pemerintahan yang lebih terbuka, partisipatif dan inovatif. Pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif memperhatikan dan memberi masukan dalam pembuatan kebijakan publik. (http: //setkab.go.id/transformasi-partisipasipublik-dalam-perumusan-kebijakan-di-era-reformasi) Bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentangpeningkatan pelayanan publik; (Konsideran UU RI No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).
Salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah konflik kepentingan (conflict of interest). Situasi tersebut berpotensi berpengaruh pada kualitas keputusan yang diambil oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan dan dapat mendorong terjadinya tindak pidana korupsi. (Kata Pengantar Panduan Penanganan Konflik Kepentingan Bagi Penyelenggara Negara,2009).
Studi yang dilakukan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK (2009) mengungkapkan bahwa pemberian hadiah atau gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara adalah salah satu sumber penyebab timbulnya konflik kepentingan. (Pengantar Gratifikasi, 2015). Amanat dalam aturan perundang-undangan tentang LHKPN, Penyelenggara Negara harus aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan korupsi. (Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, 2015).