Manuver Anas Urbaningrum saat menjabat sebagai Anggota DPR RI menyeret dia dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hingga MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun, denda 5 Miliar, uang pengganti 57 Miliar, serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan politik.