Buku Kode Etik Partai Politik dan Politisi ini dibuat agar menjadi acuan
bagi semua partai politik dan politisi dalam menjalankan peran dan fungsi
mereka. Rangkuman kode etik ini diperlukan agar setiap partai politik dan politisi
memiliki pegangan mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh, serta apa
yang harus dilakukan oleh parpol dan politisi dalam menjalankan peran dan
fungsi mereka. Kode etik ini merupakan hasil ramuan dari berbagai kode etik
yang telah dimiliki beberapa partai politik di Indonesia, kode etik yang dimiliki
oleh organisasi/asosiasi/institusi advokad dan jurnalis Indonesia, dan kode etik
parpol dan politisi yang ada di beberapa negara, seperti Inggris, Australia, Jerman,
Kanada, India, dan Korea Selatan. Selain itu, naskah ini juga bersumber dari
masukan kalangan akademisi, politisi, aktivis mahasiswa, birokrasi daerah, dan
aktivis sosial dan politik.