Benturan kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat mengarah pada terjadinya tindak
pidana korupsi . Selama ini beberapa tindak pidana korupsi dilatarbelakangi oleh benturan
kepentingan. Praktik konflik kepentingan yang terjadi tidak hanya berdampak pada kerugian
negara, tetapi juga menciderai nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan mengganggu kualitas
kesejahteraan sosial masyarakat. Dengan kata lain, konflik kepentingan tidak hanya akan
berpotensi merugikan bangsa secara material tetapi juga immaterial dan mengganggu
pencapaian cita-cita bangsa/nasional. Laporan studi potensi benturan kepentingan dalam pendanaan Pilkada ini berguna sebagai akuntabilitas dari pendanaan Pilkada 2015.