Perilaku korupsi di Indonesia sudah ada sejak masa kerajaan. Pungutan berupa pajak atau upeti yang memaksa rakyat adalah salah satu yang paling menonjol. Pada tahun 1957, Pemerintah membentuk Panitia Retooling Aparatur negara (PARAN) yang dibentuk berdasarkan UU Keadaan Bahaya.