Hal-hal yang harus dipersiapkan lainnya adalah mengorganisasikan
pelaksanaan pembelajaran pengetahuan antikorupsi. Tahapan ini meliputi
pengorganisasian waktu, tempat, dan pelaksana penyuluhan serta
menyiapkan bahan ajar dan media pembelajaran yang dibutuhkan.
Pengorganisasian waktu, tempat, dan pelaksana penyuluhan biasanya
dituangkan dalam sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK).