Kode etik penyuluh antikorupsi dilaksanakan sebagai sebuah tekad nyata dari para penyuluh antikorupsi selama menyebarkan pendidikan antikorupsi dan perannya di masyarakat. Kode etik ini diambil dari nilai-nilai luhur dan ideologi bangsa. Diantaranya religiusitas (bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga amanah dalam tugas kepenyuluhan), integritas (mematuhi dan melaksanakan peraturan penyuluh), profesionalisme (patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan standar operasi baku), keadilan, kepemimpinan, dan etika perilaku.