Besarnya anggaran Pengadaan Barang dan Jasa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, mirisnya kini malah menjadi celah bagi oknum-oknum untuk memenuhi ambisi dan kepentingan pribadi. Oknum-oknum tersebut mencari celah rawan untuk melakukan penyimpangan dan penyelewengan yang berbuntut pada terjadinya tindak pidana korupsi. Akibatnya, bukan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan bersama yang diraih, tetapi justru hanya untuk kepentingan individu atau kelompok-kelompok tertentu. Tidak dipungkiri, kita sebagai masyarakat akan merasakan dampak akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Secara langsung atau tidak langsung, perbuatan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa telah mengambil kesejahteraan yang seharusnya peningkatan manfaat dapat dirasakan oleh masyarakat.
Terbitnya buku Peran Serta Masyarakat dalam Mencegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa diharapkan dapat memberikan pandangan, pemahaman, dan bekal kepada masyarakat bahwa Pengadaan Barang dan Jasa ini krusial pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Masyarakat tidak boleh ragu dan harus bersama-sama ikut berperan serta dalam aksi “Lihat, Lawan, Laporkan” bila di sekitarnya ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Kepedulian masyarakat adalah panah penting kemajuan pembangunan bangsa untuk kemakmuran rakyat Indonesia